Pernikahan
Per-nikah-an adalah bentukan kata benda dari kata dasar nikah, kata itu berasal dari bahasa Arab yaitu kata nikkah (bahasa Arab: النكاح ) yang berarti perjanjian perkawinan; berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa Arab yaitu kata nikah (bahasa Arab: نكاح) yang berarti persetubuhan.
Islam adalah Agama fitrah dimana manusia di-cipta-kan Allah ‘Azza wa Jalla sesuai dengan fitrah ini. Oleh karena itu, Allah ‘Azza wa Jalla menyuruh manusia –pria dan wanita– untuk menghadapkan diri mereka ke Agama fitrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan sehingga manusia bisa tetap berjalan sesuai fitrahnya. Pernikahan adalah fitrah manusia, maka dari itu Islam menganjur-kan untuk menikah karena nikah merupakan gharizah insaniyyah –naluri kemanusiaan–, dimana gharizah –naluri– ini harus-lah dipenuhi dengan jalan yang benar dan seharus-nya yaitu pernikahan.
Pernikahan atau tepatnya “keberpasangan” merupakan ketetapan Ilahi atas segala makhluk –dewasa–. Mendambakan pasangan merupakan fitrah pria dan wanita sebelum dewasa, dan merupakan dorongan yang sulit dibendung pria dan wanita setelah dewasa. Oleh karena itu Islam men-syariat-kan dijalinnya pertemuan antara pria dan wanita, yang kemudian mengarahkan pertemuan tersebut sehingga ter-laksana-nya apa yang di-kenal sebagai “perkawinan”, dengan harapan agar beralih-lah kerisauan pria dan wanita menjadi ketenteraman atau sakinah.
Sakinah terambil dari akar kata sakana yang berarti diam –tenangnya sesuatu setelah bergejolak–. Itulah sebabnya mengapa pisau dinama-kan sikkin karena pisau adalah alat yang menjadikan binatang yang di-sembelih tenang dan tidak bergerak, setelah tadi-nya ia meronta. Sakinah –karena pernikahan– adalah ketenangan yang dinamis dan aktif, sama sekali tidak seperti kematian binatang.
Cinta, mawaddah, rahmah dan amanah adalah tali-temali ruhani perekat perkawinan, sehingga jika cinta pupus dan mawaddah putus, akan masih ada rahmah, dan kalau pun ini tidak tersisa, masih akan ada amanah, dan selama pasangan itu ber-Agama, amanah-nya akan tetap terpelihara.
Mawaddah tersusun dari huruf-huruf m-w-d-d- yang maknanya berkisar pada kelapangan dan kekosongan. Mawaddah adalah kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk. Mawaddah mengandung makna lebih luas dan dalam daripada cinta. Bukankah yang hanya men-cintai, se-sekali hatinya akan kesal juga, sehingga memungkinkan cinta-nya pudar bahkan hilang dan putus. Tetapi jika yang ber-semai dalam hati adalah mawaddah maka tidak lagi akan memutuskan hubungan, seperti yang bisa terjadi pada orang yang ber-cinta ketika rasa cinta tersebut hilang. Ini disebabkan karena hatinya telah menjadi begitu lapang dan kosong dari keburukan sehingga pintu-pintunya-pun telah tertutup untuk dihinggapi keburukan lahir dan batin –yang mungkin juga datang dari pasangannya–. Begitu lebih kurang yang disebutkan pakar Al-Quran Ibrahim Al-Biqa’i (1480 M) ketika menafsirkan Ayat-Ayat yang ber-bicara tentang mawaddah.
Rahmah adalah kondisi psikologis yang muncul di-dalam hati akibat menyaksikan ketidakberdayaan sehingga mendorong yang bersangkutan untuk memberdayakannya. Karena itu dalam kehidupan keluarga, masing-masing suami dan istri akan bersungguh-sungguh bahkan bersusah payah demi mendatangkan kebaikan bagi pasangannya serta menolak segala yang mengganggu dan mengeruhkan-nya.
Islam meng-garis-bawah-i hal ini dalam rangka jalinan perkawinan karena betapapun hebat-nya seseorang, ia pasti memiliki kelemahan, dan betapapun lemahnya seseorang, pasti akan ada juga unsur kekuatannya. Suami dan istri tidak akan luput dari keadaan yang se-demikian, sehingga suami dan istri harus berusaha untuk saling melengkapi. Suami dan Istri pada hakekat-nya saling membutuhkan sebagaimana di-gambar-kan layak-nya kebutuhan manusia akan pakaian, yang juga berarti bahwa suami istri –orang masing-masing menurut kodratnya memiliki kekurangan– harus dapat berfungsi “menutup kekurangan pasangannya”, sebagaimana pakaian menutup aurat –kekurangan– pemakainya.
Amanah adalah se-suatu yang diserahkan kepada pihak lain disertai dengan rasa aman dari pemberinya karena kepercayaannya bahwa apa yang di-amanah-kan tersebut akan di-pelihara dengan baik, serta ke-beradaan-nya akan aman di tangan yang diberi amanah itu.
Istri adalah amanah di-pelukan suami, suami pun amanah di pangkuan istri. Tidak mungkin orang tua dan keluarga masing-masing akan merestui perkawinan tanpa adanya rasa percaya dan aman itu. Suami –sedemikian juga istri– tidak akan menjalin hubungan tanpa merasa aman dan percaya kepada pasangannya.
Kesediaan seorang istri untuk hidup bersama dengan seorang lelaki, meninggalkan orang-tua dan keluarga yang membesarkannya, dan “mengganti” semua itu dengan penuh kerelaan untuk hidup bersama lelaki “asing” yang menjadi suami-nya, serta bersedia membuka rahasianya yang paling dalam.
Semua itu merupakan hal yang sungguh mustahil di-laku-kan, kecuali jika ia merasa yakin bahwa kebahagiaan-nya bersama suami akan lebih besar dibanding dengan ke-bahagiaan-nya dengan Ibu Bapak, dan pembelaan suami terhadapnya tidak akan lebih sedikit dari pembelaan saudara-saudara sekandungnya. Keyakinan inilah yang dituangkan istri kepada suami-nya dan itulah yang di-sebut dalam Al-Quran dengan nama mitsaqan ghalizha yang ber-makna perjanjian yang amat kokoh.
Menikah merupakan sunnah yang diagungkan dalam Islam. Al-Qur’an menyebut-kan pernikahan dengan mitsaqan-ghalizha. Mitsaqan-ghalizha adalah sebutan dari perjanjian yang paling kuat di-hadapan Allah ‘Azza wa Jalla, hanya 3 kali Al-Qur’an menyebut tentang mitsaqan-ghalizha, dimana 2 perjanjian berkenaan dengan tauhid, sedang yang lain adalah perjanjian Allah ‘Azza wa Jalla dengan para Nabi ulul-azmi –Nabi yang paling utama di-antara para Nabi–, dan ber-kenaan dengan pernikahan. Pernikahan oleh Allah ‘Azza wa Jalla ter-masuk yang di-golong-kan sebagai mitsaqan-ghalizha, dimana Allah ‘Azza wa Jalla langsung menjadi saksi ketika melakukan ijab-kabul –akad nikah–. Setiap jalan menuju mitsaqan-ghalizha niscaya akan di-mulia-kan oleh Allah ‘Azza wa Jalla.
Demikian-lah dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan manifestasi dari ibadah. Harapan dengan pernikahan akan mendapatkan pahala dan balasan jika di-dasari dengan ke-ikhlas-an niat, maksud dan keinginan yang benar, yaitu pernikahan untuk menjaga diri dari perbuatan yang di-larang, serta sudah pasti tidak hanya di-landasi ber-dasar-kan dorongan hawa-nafsu semata. Pernikahan ber-tujuan membangun keluarga Muslim yang ter-hormat dan me-nyemarak-kan dunia dengan keturunan yang sholeh. Islam memberikan penghormatan yang suci kepada niat dan ikhtiar untuk pernikahan karena hakikat utama nikah menikah dan pernikahan adalah masalah kehormatan Agama. Pernikahan
Filed under: Tips Pernikahan | Leave a Comment
Tags: menikah, nikah, pernikahan
Mahar Uang Hias
Mahar atau lazim disebut mas kawin adalah salah satu syarat wajib dalam pernikahan Muslim. Mahar diberikan oleh pengantin pria kepada pengantin wanita. Bentuk mahar semakin bermacam-macam, bisa berupa uang, emas, se-perangkat alat sholat, bahkan hafalan Al-Qur’an dan lain sebagainya tergantung kepada kemampuan dan keinginan pengantin pria. Saat ini yang kerap dijadikan mahar adalah uang kertas maupun uang koin. Pada hakekatnya mahar pernikahan adalah sesuatu yang sebaiknya berharga, mempunyai nominal, membawa manfaat dan membahagiakan calon istri karena mahar pernikahan memang hak sepenuhnya calon istri.
Kreasi mahar dengan sejumlah uang kertas maupun uang koin dapat dikombinasikan dengan aneka bahan lainnya sehingga menjadi sebuah hantaran yang mempesona saat acara pernikahan. Misalnya dengan dibentuk menjadi rangkaian bunga lengkap dengan vas yang kemudian disusun cantik diatas frame, dapat pula dibentuk menjadi berbagai macam bentuk model apa saja yang diinginkan seperti Mesjid dan lain sebagainya. Singkatnya, kita dapat membuat aneka modifikasi kreasi mahar yang dibentuk menjadi hiasan dalam frame yang membuat tampilan hantaran mahar pengantin pria menjadi lebih cantik, elegan dan ekslusif.
Yang saat ini sedang menjadi tren adalah mahar uang dalam frame. Sejumlah uang kertas dan uang koin yang dilipat dan disusun sedemikian hingga, dihias dan ditempatkan dalam frame bingkai yang akan tampak seperti lukisan. Frame mahar ini dapat ditempatkan dimana-saja dalam ruangan yang dapat selalu menjadi pengingat akan hari bahagia, dan jika suatu saat nantinya uang kertas atau uang koin tersebut masih dapat digunakan sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Selain mudah dibuat mahar uang hias ini memiliki beberapa kelebihan lainnya, seperti :
- Bentuk hiasan yang bisa diciptakan tidak terbatas.
- Dapat dikombinasikan dengan bahan lainnya sesuai keinginan.
- Bahan umum yang dibutuhkan sangat mudah di-dapat-kan.
- Bahan yang di-guna-kan relatif murah.
- Dapat saja meng-guna-kan aneka jenis mata uang baik dari besarannya hingga jenisnya.
- Waktu yang dibutuhkan untuk pengerjaan mahar uang hias relatif cepat, bahkan untuk kreasi tertentu hanya dibutuhkan kurang dari satu hari pengerjaan.
- Mahar uang hias sudah pasti dapat digunakan sebagai salah satu hiasan di rumah.
- Awet dan tahan lama, menjadikannya sebagai penanda yang dapat di-ingat akan hari pernikahan.
- Jika sewaktu-waktu dibutuhkan, mahar uang hias juga dapat di-“uang”-kan kembali.
- Penggunaan mata uang tertentu selain rupiah memungkinkan terjadinya penambahan nilai mata uang akibat fluktuasi di pasar uang.
- Penggunaan uang koin dari bahan emas juga dapat menjadi investasi, nilai emas yang selalu naik membuat mahar uang hias akan berharga puluhan kali bahkan ratusan kali setelah masa waktu tertentu.
Demikianlah, jika selama ini kita mengenal mahar pernikahan berbentuk perhiasan emas, uang dan seperangkat alat sholat atau yang belakangan tengah tren adalah mahar uang hias.
Sedikit catatan tentang penggunaan untuk penggunaan mata uang asing seperti Dinar dan Dirham. Dinar emas dan dirham perak mempunyai manfaat dalam jangka waktu yang panjang dikarenakan sifat nominalnya yang tidak tergerus inflasi. Jadi semisal mahar dinar dan dirham ini disimpan, baik dalam lemari maupun dibuat sebagai hiasan cinderamata ber-frame, maka sewaktu-waktu perlu untuk diuangkan nilainya masih tetap tinggi dan menyesuaikan harga emas dan perak pada saat itu. Hal ini tentu berbeda dengan mahar uang hias yang umum saat ini. Jika semisal beberapa tahun yang akan datang perlu uang dan akan menggunakan uang mahar ini, maka nilainya dapat dipastikan telah meluruh lebih dari separuhnya karena gerusan inflasi. Mahar Uang Hias
Filed under: Aksesoris dan Cincin Pernikahan | Leave a Comment
Tags: elegan, hantaran, hias, kerap, koin, mahar, mesjid, rangkaian bunga, uang
Haute Couture
Dalam bahasa Perancis, couture berarti men-jahit atau sulam-menyulam. Dalam dunia fashion istilah haute couture tidak lain adalah desain dan konstruksi fashion yang bermutu tinggi. Di Indonesia busana yang di buat dengan teknik haute couture -dilafalkan sebagai out kutur- disebut sebagai adi-busana. Demikianlah defenisi dari adi-busana –haute couture; alta moda; high fashion– merupakan teknik pembuatan pakaian tingkat tinggi yang dibuat khusus untuk pemesannya, menggunakan bahan-bahan berkualitas terbaik, biasanya dihiasi detail, dikerjakan dengan tangan dan pembuatannya memakan waktu lama. Para perancang atau dikenal dengan sebutan couturier/couturiere menciptakan model busana dari contoh yang dinamakan toile dari linen atau muslin halus. Kemudian berdasar dari toile inilah busana yang diinginkan dibuat.
Pada tahun 1858, seorang Inggris bernama Charles Frederick Worth membuka sebuah rumah mode di Rue de la Paix, Paris. Di sinilah ia mem-per-kenal-kan metode baru dalam dunia mode. Worth memproduksi pakaian-pakaian yang kemudian dipamerkan kepada calon-calon pembeli melalui apa yang sekarang dikenal sebagai peragaan busana. Keputusannya untuk menggunakan model hidup dan bukan maneken dianggap sebagai perubahan radikal, sebab hal ini memungkinkan hasil karya seorang perancang busana dilihat oleh banyak orang sekaligus tidak seperti sebelumnya yang hanya dipajang di etalase toko dan hanya dilihat sepintas saja. Pada peragaan busana, para undangan yang berasal dari para pecinta mode dapat bersama-sama melihat kreasi terbaru perancang dengan cukup mendetil. Worth juga mengeluarkan koleksi baru setiap tahunnya, dan ia merupakan perancang busana pertama yang membubuhkan namanya pada pakaian kreasinya dengan menggunakan merek. Inovasi-inovasinya telah membuat ia di-nobat-kan sebagai “Bapak Adi-Busana”.
Kreasi Worth berhasil menarik perhatian Ratu Eugénie, istri Louis Napoléon yang merupakan kaisar Perancis saat itu. Pada masa itu, semua yang digemari oleh anggota kerajaan, termasuk mode yang dikenakan, akan diikuti oleh kalangan atas Perancis, dan negara-negara Eropa lainnya. Karena itulah kreasi Worth semakin dikenal luas, dan metode baru ciptaannya yang disebut haute couture, mulai diikuti oleh perancang-perancang mode lainnya, bahkan hingga saat ini.
Tingginya harga sepotong pakaian haute couture mengakibatkan banyak orang tidak mampu membelinya. Agar mereka dapat terus mengikuti perkembangan mode, banyak di antara mereka yang membayar penjahit untuk meniru model pakaian haute couture. Tentunya hal ini amat merugikan rumah-rumah mode adibusana. Untuk itu, pada tahun 1868 kedua putra Worth membuka sebuah asosiasi rumah mode haute couture yang dinamakan la Chambre Syndicale de la confection et de la couture pur dames et fillettes, atau “Asosiasi Konfeksi dan Adibusana untuk Wanita dan Anak Perempuan”, yang bertujuan menghentikan peniruan pakaian haute couture.
Pada masa belle époque -masa-masa kehidupan menyenangkan akibat stabilitas ekonomi akhir abad 19- sebuah rumah mode haute couture ternama di Paris bisa mempekerjakan dua ratus sampai enam ratus tenaga kerja. Mereka bekerja dalam ruang-ruang terpisah, dan pada masing-masing ruang hanya dikerjakan satu jenis pekerjaan. Proses pembuatan pakaian diawali dengan seorang penjual yang memperlihatkan mode terbaru pada seorang klien, dengan bantuan seorang model. Setelah klien tersebut menentukan pilihannya, berturut-turut dimulailah pembuatan pola, penjahitan, dan pengepasan pakaian.
Adi-busana pertama kali diperkenalkan ke dunia internasional pada acara Exposition Universelle 1900 di Paris. Sebagai upaya untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya industri mode, La Chambre Syndicale mengadakan pameran yang diikuti oleh dua puluh rumah mode ternama seperti Worth dan Doucet, yang menampilkan kreasi yang spektakuler di-hadapan pengunjung internasional. Pameran ini seakan-akan merupakan pernyataan para perancang busana yang berkedudukan di Paris bahwa merekalah pemimpin perkembangan mode dunia saat itu. Haute Couture
Filed under: Baju dan Gaun Pernikahan, Tips Pernikahan | Closed
Tags: adi, alta, Busana, couture, fashion, haute, high, moda