Perjanjian Pranikah

20Jan10

Ketika sang pasangan melamar, tersirat dalam pikiran akan hal-hal romantis yang akan dilalui. Berfoto di tempat yang indah, pesta resepsi yang tak terlupakan sampai menikmati manisnya bulan madu. Namun, yang tidak boleh Anda lupakan adalah persiapan sebelum pernikahan seperti tempat tinggal, keputusan untuk memiliki Anak, pengaturan keuangan sampai perjanjian pra-nikah.

Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan. Sifat perjanjian ini mengikat dan memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu kedua mempelai wajib tunduk pada semua hal yang telah tertera didalamnya. Perjanjian ini akan mulai berlaku ketika pasangan menikah. Isinya mengatur bermacam-macam hal seperti pembagian harta kekayaan Anda dan pasangan apabila bercerai atau terjadi kematian dari salah satu pasangan.

Perjanjian Pranikah

Perjanjian Pranikah - Pre Nuptial Agreement

Awalnya perjanjian ini dibuat untuk dapat menjamin hak dari mereka yang memiliki warisan besar. Atau bagi para janda atau duda yang akan menikah lagi, namun ingin menjaga hak anak-anak dari pernikahan mereka yang sebelumnya.

Di Negara kita, perjanjian semacam ini belum begitu populer. Adat timur seperti kita rasanya masih menganggap tabu hal-hal yang berkaitan dengan harta. Dalam pikiran mereka “lah…belum juga menikah, uda diatur harta-nya” atau “belum menikah kok udah ngomongin cerai..”. Wajar saja. Karena bagi kebanyakan orang perjanjian tersebut memiliki dasar yang egois, tidak etis bahkan terkesan materialistis.

Namun tidak dapat disangkal, kasus perceraian kini merebak luas. Banyak pasangan yang memilih perceraian sebagai jalan pintas. Untuk itu ada baiknya jika kita juga memiliki pikiran yang terbuka terhadap adanya perjanjian pranikah dan melihatnya dari sisi yang lain. Perjanjian pranikah tidak semata-mata dibuat untuk bercerai, namun dapat memberikan batasan yang jelas bagi para pasangan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dengan ini kelanggengan dapat dicapai. Bahkan artis yang juga aktivis, Rieke Dyah Pitaloka bersama suaminya telah membuat perjanjian pra-nikah yang bersifat non-materi.

Adanya perjanjian ini juga memungkinkan pasangan untuk lebih terbuka. Mereka dapat berdiskusi untuk akhirnya sepakat tanpa menutup-nutupi sesuatu. Kedua pasangan akan terlebih dahulu setuju dan mengetahui isi perjanjian tanpa nantinya merasa dirugikan. Karena banyak pengalaman pasangan yang akhirnya saling memaksakan kehendaknya ketika sudah masuk dalam pernikahan dalam hal keuangan misalnya. Atau mungkin dalam hal pengasuhan anak-anak.

Adanya perjanjian juga dapat mengatur hal-hal yang mungkin kedengarannya sederhana seperti kebebasan istri untuk bekerja, berkreasi dan bahkan menekuni hobi tertentu. Bahkan masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga dapat menjadi pasal yang efektif untuk menjamin kelanggengan pasangan.

Lepas dari semuanya, semuanya kembali berpulang kepada keputusan Anda dan pasangan. Anda berdualah yang dapat menentukan sendiri perlu tidaknya perjanjian pranikah dibuat. Yang jelas, pastikan bahwa semua hal dalam perjanjian memiliki kekuatan secara hukum dan mencakup semua hal yang memberikan manfaat positif bagi hubungan Anda dan pasangan. Perjanjian Pranikah-Duniawedding.com